Pelajar SMP Jadi Pengedar Pil Koplo - Berita Liputan6 Section
Jumat, 24/5/13
27/04/2012 08:38
Pelajar SMP Jadi Pengedar Pil Koplo
Narkoba | oleh Dirgo Suyono
Liputan6.com, Ponorogo: Seorang pelajar SMP di Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (26/4), ditangkap polisi saat mengedarkan pil koplo jenis destro dan nova di sebuah warung tak jauh dari rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjadi pengedar sejak dua bulan lalu. Selain diedarkan di warung, pil tersebut juga dikonsumsi sendiri. Sedangkan keuntungan yang didapat oleh pelaku dihabiskan untuk "nongkrong" dan mengopi setiap hari.
Dari tangan bocah kelas dua SMP ini, polisi menyita 780 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam paket kecil siap edar. Pelaku dijerat dengan pasal 196 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ALI/BOG)
Disclaimer and Terms of Service
- semua konten/isi yang direpost di blog ini, merupakan hak cipta masing-masing pemilik, silahkan kunjungi sumber aslinya..
kritik dan saran silahkan kirimkan ke dmca.indah.web.id@gmail.com






