BNN Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi - Berita Liputan6 Section
Jumat, 24/5/13
24/04/2012 11:52
BNN Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi
Narkoba | oleh Riski Adam
Liputan6.com, Jakarta: Untuk pertama kalinya Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba golongan 1 jenis ekstasi dari hasil tangkapannya selama tahun 2012 ini. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 3.103 butir dari total 3.145 butir ekstasi yang berhasil diamankan."Untuk jenis ekstasi, baru kali ini yang dimusnahkan oleh BNN di tahun 2012 ini," ungkap Kepala Bidang Humas BNN Sumirat dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis ekatasi di lapangan parkir kantor BNN, Jakarta, Selasa (24/4).
Dalam pemusnahan ini, BNN tidak hanya memusnahkan barang bukti narkoba jenis ekstasi dari tangkapannya, melainkan juga ikut memusnahkan 9,2 gram ancuran ektasi serta 278,9 gram shabu dari hasil tangkapannya.
"Barang bukti narkoba jenis ektasi dan shabu tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh petugas BNN pada hari Jumat (6/4) pukul 12.20 WIB di sebuah kamar kost di Jalan Cempaka Putih No 31, Jakarta Pusat," jelas Sumirat.
Sumirat juga menjelaskan bahwa petugas BNN melakukan pengintaian terhadap tersangka berinisial 'P' yang menggunakan motor Yamaha tipe RX King dan diduga akan mengantarkan narkotika kepada orang lain. Kemudian lanjutnya, Petugas BNN menghampiri tersangka serta melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil menemukan sebuah paket shabu yang dikemas dalam bungkus rokok.
"Dari hasil penangkapan tersangka P, kemudian petugas ke kamar kost tersangka. Di kamar kost tersebut petugas kemudian mengamankan tersangka 'H' dan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 291,4 gram dan 3.145 butir ekstasi yang ditemukan di dalam salah satu laci meja yang ada di kamar kos-kostan tersebut," paparnya.
Sumirat menjelaskan bahwa para pelaku ini mengaku sudah sebanyak 10 kali menjual barang haram tersebut dan kepada penyidik BNN, para pelaku hanya disuruh oleh mister X yang belum diketahui hingga saat ini. Dan rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta saja dengan pengiriman menggunakan sepeda motor.
"Tersangka ini mengaku ada Mister X di belakang ini, tapi dia tidak mengetahui Mister X ini dan kita akan cari tahu dari barang bukti yang ada di tempat mereka. Tersangka ini sudah berkali-kali, sudah hampir 10 kali mereka melakukan," paparnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari psal 75 huruf k dan pasal 91 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejari setempat.
"Ancaman hukuman, bagi yang membawa atau menyimpan narkoba golongan I di atas 5 gram dapat diancam dengan hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.(MEL)
`Diancam` Dilengserkan DPRD DKI, Jokowi: Siap Grak!
Cari Darin Mumtazah ke Sekolah, KPK Telat Datang
99,85% Siswa SMA Jakarta Lulus UN, Ahok: Baguslah!
Disclaimer and Terms of Service
- semua konten/isi yang direpost di blog ini, merupakan hak cipta masing-masing pemilik, silahkan kunjungi sumber aslinya..
kritik dan saran silahkan kirimkan ke dmca.indah.web.id@gmail.com






